PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 81
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No222927 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024 MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
Bidang Perundang-undangan Administrasi Huktrm,
- S Djaman
SK No2476954
