PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 80
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 201 I tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama; dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 ter:tang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2l), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
