PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 78
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 tetap diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan kementerian asal, sampai dengan ditetapkannya besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya lagi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
