PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 76
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan jaminan produk halal dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang agama yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentartg Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 2Ll, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Pasa777 Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Sumber daya manusia yarLg melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), beralih menjadi sumber daya manusia di lingkungan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Aset, anggaran, dan dokumen di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di lingkungan Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 21), dialihkan menjadi aset, anggaran, dan dokumen Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen jaminan produk halal sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Presiden ini berlaku dan berkoordinasi dengan kementerian yang urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 78. . .
SK No222926A
PRESIDEN
