PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 7
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d.Direktorat...
SK No222902A
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- InspektoratJenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; L Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
