PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Da-lam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang agama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang keagamaan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Fresiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
