PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 52
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV. . .
SK No222919A
PRESIDEN
-2L-
