Pasal 51
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Datam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang serta bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Datam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pembentukan bagran dan bidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
