PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 49
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hubungan kelembagaan keagamaan.
(2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang manajemen komunikasi dan informasi serta transformasi digital.
(3)Staf . ..
SK No222918A
EIil,FITEIIN
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum dan hak asasi manusia. Bagian Ketigabelas Pusat
