PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 48
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.