PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 29
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelalsanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
