PERPRES
KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 28
BAB 3 — N,EPUBLIK INDONES
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
