Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
www.peraturan.go.id
2015, No.378 -4-
dan Perumahan Rakyat yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri
Sipil;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar
lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
