PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan
kinerja setiap bulan.
