PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 85
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2721, dicabrut dan dinyatakan tidak berlaku.
