PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 83
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2O2O tr-ntang Kementerian Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 2721 sepanjartg berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang luar negeri, tetap melaksanalan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan banr dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
