Pasal 53
(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas
Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian. (a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud ayal (4) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bidang, serta 1 (satu) subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketigabelas Staf Ahli
