Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri menyelenggaralan fungsi: a. pen)rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebljakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. SK No245819A Pasal 53... HTES|DEII REFUBUK INDONESIA
