PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal. SK No245813A Pasal 3O. . . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -t4-
