PERPRES
KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 3O. . .
SK No245813A
PRES!DEN
-t4-
