Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat . . .
SK No246812A
FRESIDEN
13
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal s6lagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk 3 (tiga) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) subdirektorat, serta subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
