PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaksa Agung Muda Bidang Intelij en menyelenggarakan fungsi:
- perumusan
SK No 202929 A
PRESIDEN
-7
- perLrmusan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen penegakan hukum;
- pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- memberikan dukungan teknis secara intelijen kepada bidang-bidang lain di lingkungan Kejaksaan;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang intelijen penegakan hukum; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
