PERPRES
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2010
Pasal 12
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. (21 Lingkup bidang pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, pen5rusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama, pelayanan, dan dukungan teknis lainnya.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
