PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
