PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 45
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
