PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 35
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala
Badan.
www.peraturan.go.id
2015, No.16 12
