PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Badan Penelitian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan, strategi pengembangan infrastruktur, dan penerapan teknologi hasil penelitian dan pengembangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- pelaksanaan administrasi Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
