PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyediaan rumah umum, rumah khusus, dan rumah swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan penyediaan perumahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.16 8
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
