PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
