PERPRES
HARGA JUAL ECERAN DAN KONSUMEN PENGGUNA
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.41 6
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2012
,
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.41
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.41 8
www.djpp.depkumham.go.id
9 2012, No.41
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.41 10
www.djpp.depkumham.go.id
11 2012, No.41
www.djpp.depkumham.go.id
