PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, TKPK Provinsi, dan TKPK Kabupaten/Kota yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
