PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 17
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
TKPK Provinsi dan Kabupaten/Kota bertugas melakukan koordinasi penanggulangan kemiskinan di daerah masing-masing sekaligus mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan sesuai Keputusan Tim Nasional.
