PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 16
BAB 4 — TIM NASIONAL PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Di tingkat provinsi dibentuk TKPK Provinsi, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (2) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk TKPK Kabupaten/Kota, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
