PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS...
Pasal 4
Uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan sejak Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dilantik.
