PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2009 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN BAGI ANGGOTA BADAN PENGAWAS...
Pasal 3
Selain uang kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan fasilitas yang disetarakan dengan pejabat eselon I sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
