Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Koordinasi Pembangunan Masyarakat Desa Daerah tingkat II, disingkat B.K.P.M.D. Daerah tingkat II, terdiri atas : a. Kepala Daerah tingkat II untuk daerah yang bersangkutan adalah Ketua merangkap anggota. b. Wakil Pembantu Penguasa Perang adalah Wakil Ketua. c. Anggota-anggota dari B.K.P.M.D. Daerah tingkat II adalah Kepala- kepala Jawatan/Dinas/Instansi pada taraf Daerah tingkat II dari Departemen-departemen sebagai dimaksud dalam pasal 4. serta para Wedana didalam lingkungan Daerah tingkat II dan wakil dari Instansi- instansi/Badan-badan dilingkungan Daerah tingkat II atas usul Kepala Daerah tingkat II. d. Wakil dari Jawatan Koperasi/Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa adalah Sekretaris merangkap anggota B.K.P.M.D. Daerah-tingkat II.
