PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1959
PRESIDEN Republik INDONESIA,
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1959 Menteri Muda Kehakiman,
SAHARDJO
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 ANG TELAH DICETAK ULANG
SUMBER : LN 1959/153
