PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 1959 tentang DEWAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Pasal 4
Untuk mempersiapkan sesuatu pekerjaan dan/atau memecahkan sesuatu soal yang khusus dalam bidang ekonomi dan pembangunan yang meliputi berbagai Departemen oleh Dewan dan Pembangunan dapat dibentuk panitia-panitia khusus.
