Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan analisis data dan informasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; b. penyampaian saran dan masukan kepada Menteri dalam rangka mendukung penyelenggaraan hubungan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; c. pemantauan secara aktif dinamika kegiatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik dalam rangka pemberian dukungan hubungan kelembagaan kepada Presiden danf atau Wakil Presiden; SK No 247675 A d. koordinasi PRES]DEN REPUBUK INDONESIA d. koordinasi pelaksanaan hubungan kelembagaan antara Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik; e. penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Menteri; f. penyelenggaraan kemitraan kementerian dengan lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah, badan hukum dan badan usaha, serta pihak swasta; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
