Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Deputi Bidang Persidangan Kabinet menyelenggarakan fungsi : a. penyelenggaraan urusan administrasi, penjadwalan, dan pengelolaan agenda sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden; b. pen5rusunan risalah dan pendokumentasian, pendistribusian, dan publikasi hasil sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden; c. penyelenggaraan urusan pendokumentasian hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan latau Wakil Presiden; d. pengoordinasian penyiapan naskah dokumen Kepresidenan dan Kementerian; e. pelaksanaan penerjemahan bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta di lingkungan Kementerian; f. penyelenggaraan keprotokolan dalam sidang kabinet; g. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet. Pasal72... SK No 247670 A PRESIDEN REPUBUK INDONESIA
