PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 68
(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan terdiri atas paling banyak 4 (empat) asisten deputi. (2) Asisten deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. (3) Untuk memberikan dukungan administrasi, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya asisten deputi dapat dibantu oleh bagian yang melaksanakan fungsi administrasi. (4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Paragraf 5 Deputi Bidang Persidangan Kabinet
