PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 65
(1) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. (2) Deputi Bidang Pangan, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan dipimpin oleh Deputi.
