Pasal 59
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Deputi Bidang Perekonomian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian; b. penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang perekonomian yang mengalami hambatan; c. penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum di bidang perekonomian; d. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang perekonomian; e. penyiapan bahan substansi sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden di bidang perekonomian; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Dukungan Kabinet.
