PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 45
(1) Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden. SK No 247660 A (3) Sekretaris PlrESIDEN REPUBUK INDONESIA -2r- (3) Sekretaris Militer Presiden karena jabatannya melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden.
