PERPRES
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Pasal 122
(1) Penataan organisasi Kementerian dilakukan berdasarkan evaluasi kelembagaan dan analisis kebutuhan organisasi. (2) Kementerian melakukan evaluasi kelembagaan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan Peraturan Menteri. (3) Evaluasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling kurang 3 (tiga) tahun sekali.
