PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 30
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian Koordinator sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA KERJA
Pasal 3 1
Menteri Koordinator melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan dalam penyelenggaraan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.
