PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 29
(1) Staf Ahli Bidang Transformasi Digital dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang transformasi digital dan hubungan antarlembaga. (21 Staf Ahli Bidang Manajemen Konektivitas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang manajemen konektivitas.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Maritim mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator terkait dengan bidang ekonomi maritim. Bagian . . . SK No 248061 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
