PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 20
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan.
Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
Pasal 20, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan
Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
- perLrmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
- pelaksanaan pemantatran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang keterjangkauan dan keamanan pangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Keenam Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim
