PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan
Pertanian menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumllsan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
- perumusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang usaha pangan dan pertanian;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang usaha pangan dan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator. Bagian Kelima Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan
