PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud daram
Pasal 14, Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan
Distribusi Pangan menyelenggarakan fungsi:
- sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- perulmusan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/ lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- pelaksanaan pemantalran, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata niaga dan distribusi pangan;
- pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Keempat Deputi Bidang Koordinasi Usaha pangan dan pertanian
