PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PANGAN
Pasal 13
(1) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi
Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 14. . .
SK No 248056 A
PRESIDEN
